Fasilitas pinjaman jangka pendek untuk modal kerja yang dananya dapat ditarik setiap saat dan berulang-ulang dengan menggunakan Tanda Terima Uang Nasabah sampai dengan nilai yang sudah ditentukan baik dalam Rupiah maupun valuta asing dan pembayaran 0/S dapat dilakukan dengan sebagian atau seluruhnya sesuai dengan kemampuan debitur. Jangka waktu fasiltias maksimal 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit dan dapat diperpanjang.