Fasilitas pinjaman jangka pendek untuk modal kerja yang dananya dapat ditarik setiap saat dan berulang-ulang dengan menggunakan Tanda Terima Uang Nasabah sampai dengan nilai yang sudah ditentukan baik dalam Rupiah maupun valuta asing dan pembayaran 0/S dapat dilakukan dengan sebagian atau seluruhnya sesuai dengan kemampuan debitur. Jangka waktu fasiltias maksimal 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit dan dapat diperpanjang.
Pembiayaan modal kerja yang lebih fleksibel sesuai arus kas usaha nasabah.
Fasilitas yang terstruktur untuk mendukung kebutuhan modal kerja
Rumus Perhitungan Bunga
Bunga = Saldo Pinjaman x Bunga (%) x Jumlah Hari Hutang
* Saldo pinjaman adalah jumlah pinjaman yang digunakan (outstanding) atau plafond pinjaman