Pengaduan Nasabah


Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah


1500 615
J Trust Call
(Seluler dan Lokal)
Hubungi Call Center resmi
J Trust Bank
+6221 29261110
J Trust Call
International
Hubungi Call Center resmi
J Trust Bank
Kantor Cabang
Kantor Cabang
J Trust Bank
Terdekat
Kantor Cabang
Kantor Cabang
J Trust Bank terdekat

Proses Penanganan

  • Tahapan penanganan pengaduan untuk nasabah J Trust Bank

    Menyampaikan pengaduan lisan atau tertulis melalui media Penanganan Pengaduan yang tersedia di J Trust Bank. Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Nasabah wajib melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 3 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika dokumen diluar domisili Nasabah dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Nasabah.

    Petugas Bank melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah dengan sistem Bank.

    Petugas Bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan ke dalam sistem Pengaduan Nasabah.

    Nasabah akan menerima nomor ticket pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan melalui Notifikasi SMS atau Email.

    Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan.

    Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.

    Apabila tidak sepakat, nasabah dapat mengajukan penyelesaian pengaduan melalui tahapan banding ke J Trust Bank
    Apabila nasabah tetap tidak dapat menerima hasil penyelesaian, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian pengaduan di luar pengadilan/melalui pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui fasilitasi atau mediasi kepada Regulator, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) atau Lembaga lainnya.

    Nasabah akan menerima SMS atau Email terkait informasi penyelesaian pengaduan dan untuk penutupan Ticket. Bank akan memberikan informasi perpanjangan waktu apabila penanganan pengaduan Nasabah lebih dari 10 hari kerja.

  • Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali: Kepada pihak regulator (BI, OJK)
    Dalam rangka penyelesaian pengaduan
    Diwajibkan oleh perundang - undangan
    Atas persetujuan nasabah.
    • Kegiatan transfer dana
    • Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan kartu (APMK)
    • Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran Uang Rupiah

    Penyampaian mekanisme penyelesaian pengaduan ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan rangka menjamin hak - hak nasabah yang berhubungan dengan bank.

    Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara):

    Telp. 131 dan 1500 131 (dari luar negeri)
    Surat Elektronik (e-mail) ke bicara@bi.go.id
    Surat tertulis kepada:
    Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen.

    Untuk Konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada:
    Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
    Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
    KPW DKI Learning Center
    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 42
    RT/RW : 01/05 Senen
    Jakarta Pusat 10410
    Layanan Bicara Daring melalui aplikasi Webex dengan cara klik tautan berikut:https://bankindonesia.webex.com/join/bicara
    Website Form Pengaduan Konsumen dengan menggunakan form online Pengaduan Konsumen BI

    Sesuai dengan Peraturan OJK, nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui:

    Surat tertulis kepada:
    Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen
    Menara Radius Prawiro Lantai 2.
    Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta
    Hubungi layanan OJK 157
    Email konsumen@ojk.go.id
    Whatsapp 081 157 157 157
    Online sikapiuangmu.ojk.go.id
    Sistem berbasis website melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) , SLA Penanganan Pengaduan 10 Hari Kerja

    Penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

    Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Nasabah, sesuai ketentuan OJK, Nasabah juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

    Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No.42, Jakarta Selatan 12710
    Hubungi 021-2527700
    Email info@lapssjk.id
  • Peraturan OJK No. 18 POJK No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
    Peraturan BI No. 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia;
    Surat Edaran OJK No. SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
    Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
    POJK No 22 Th. 2023 Perihal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketahui Apa Saja
Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Corporate Secretary

Kantor Pusat

Sahid Sudirman Center, Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta 10220,
Indonesia

Telephone

+6221 - 2926 - 1111
Kepada Yth. Nasabah, Hati-hati penipuan melalui telepon/aplikasi Whatsapp/iklan di media sosial yang mengatasnamakan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. atau J Trust Bank, serta menawarkan produk J Trust Bank yang selanjutnya dikenakan biaya berlangganan tiap bulan dan meminta kode one time password (OTP) atau personal identification number (PIN) nasabah. Awas, waspada link palsu! Jangan mengakses link/tautan dengan permintaan mengisi data-data pribadi nasabah, meminta kode OTP dan PIN.