Deklarasi Anti Fraud

Dalam memperkuat sistem pengendalian internal, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 39/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, maka dengan ini Manajemen PT Bank JTrust Indonesia Tbk menyatakan berkomitmen untuk:

1. Menjalankan bisnis secara adil, jujur, dan terbuka atau transparan;
2. Menghindari berbisnis dengan pihak ketiga yang tidak berkomitmen sesuai dengan kebijakan perusahaan; dan / atau
3. Memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran kebijakan dan komitmen.

Mari seluruh jajaran organisasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk, para nasabah, dan para mitra kerja, bersama-sama membangun BUDAYA ANTI FRAUD dan mewujudkan PT Bank JTrust Indonesia Tbk yang bersih dan aman dari perbuatan fraud.

Jakarta, 20 Desember 2021

Kepada Yth. Nasabah, Hati-hati penipuan melalui telepon/aplikasi Whatsapp/iklan di media sosial yang mengatasnamakan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. atau J Trust Bank, serta menawarkan produk J Trust Bank yang selanjutnya dikenakan biaya berlangganan tiap bulan dan meminta kode one time password (OTP) atau personal identification number (PIN) nasabah. Awas, waspada link palsu! Jangan mengakses link/tautan dengan permintaan mengisi data-data pribadi nasabah, meminta kode OTP dan PIN.