Deklarasi Anti Fraud

Dalam memperkuat sistem pengendalian internal, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 39/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, maka dengan ini Manajemen PT Bank JTrust Indonesia Tbk menyatakan berkomitmen untuk:

1. Menjalankan bisnis secara adil, jujur, dan terbuka atau transparan;
2. Menghindari berbisnis dengan pihak ketiga yang tidak berkomitmen sesuai dengan kebijakan perusahaan; dan / atau
3. Memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran kebijakan dan komitmen.

Mari seluruh jajaran organisasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk, para nasabah, dan para mitra kerja, bersama-sama membangun BUDAYA ANTI FRAUD dan mewujudkan PT Bank JTrust Indonesia Tbk yang bersih dan aman dari perbuatan fraud.

Jakarta, 20 Desember 2021

Yang terhormat nasabah PT Bank JTrust Indonesia Tbk.  Hati-hati penipuan melalui telepon/aplikasi Whatsapp/iklan di media sosial yang mengatasnamakan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. atau J Trust Bank, serta menawarkan produk J Trust Bank yang selanjutnya dikenakan biaya berlangganan tiap bulan dan meminta kode one time password (OTP) atau personal identification number (PIN) nasabah. Awas, waspada link palsu! Jangan mengakses link/tautan dengan permintaan mengisi data-data pribadi nasabah, meminta kode OTP dan PIN.