Fasilitas pinjaman jangka pendek dimana penyediaan dana fasilitas di dalam rekening atas nama Nasabah di Bank J Trust. Pelunasan dan pencairan fasilitas pinjaman dapat dilakukan berulang kali dengan menyetorkan dan menarik dan langsung dari rekening tersebut. Pencairan fasilitas hanya diijinkan sebatas limit yang telah disetujui. Media pencairan adalah cek/bilyet giro. Jangka waktu fasiltias maksimal 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit dan dapat diperpanjang.
Fasilitas pinjaman jangka pendek untuk modal kerja yang pembayarannya diangsur. Penarikannya dilakukan sesuai dengan rencana debitur dan memiliki availibilty period. Jangka waktu fasilitas dapat lebih dari 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit dan maksimum jangka waktu disesuaikan dengan jangka waktu underlying transactionnya. Pembiayaan modal kerja yang lebih fleksibel sesuai arus kas usaha nasabah Memberikan pilihan bagi debitur yang ingin mengangsur fasilitas modal kerja yang dimilikinya Rumus Perhitungan Bunga Bunga = Saldo Pinjaman x Bunga (%) x Jumlah Hari Hutang 360 * Saldo pinjaman adalah jumlah pinjaman yang digunakan (outstanding) Angsuran/bulan = Cicilan Pokok + Bunga