Bersama ini, PT Bank JTrust Indonesia Tbk menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Bapak/Ibu (”Debitur”) dengan menjadikan PT Bank JTrust Indonesia Tbk sebagai mitra perbankan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan PT Bank JTrust Indonesia Tbk akan melakukan penyesuaian kebijakan internal terkait penerapan denda atas keterlambatan pembayaran kewajiban fasilitas kredit Debitur, dari sebesar 2% (dua persen) menjadi 3% (tiga persen) per bulan, yang akan berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Dengan adanya pemberitahuan ini Debitur diharapkan dapat memahami perubahan ketentuan yang berlaku serta memberikan konfirmasi persetujuan atau penolakannya, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dan/atau memiliki pertanyaan, Bapak/Ibu dapat menghubungi:
- Relationship Manager Bapak/Ibu
- J Trust Call: 1500615
- Email: customercare@jtrustbank.co.id
- Kantor cabang J Trust Bank terdekat
Pemberitahuan ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit beserta perubahan dan/atau perpanjangannya yang telah ditandatangani antara Debitur dan Bank. Dengan demikian, tarif/besaran denda yang berlaku selanjutnya adalah sebagaimana tercantum dalam surat ini atau sesuai dengan perubahan dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh Debitur dan Bank, atau sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Bank
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan.
Hormat kami,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk