Waspada Jual Beli Rekening Bank, Lindungi Diri Anda dari Risiko Hukum dan Keuangan

20 Feb 2026

Bank senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dana serta kerahasiaan data pribadi nasabah. Oleh karena itu Bank menghimbau kepada seluruh Nasabah untuk tetap wasapada terhadap salah satu risiko yaitu penyalahgunaan rekening bank melalui praktik jual beli rekening, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

 

Jual beli rekening bank adalah praktik menyerahkan atau memperjualbelikan rekening, kartu ATM, maupun akses layanan perbankan kepada pihak lain untuk digunakan atas nama pemilik rekening. Aktifitas ini umumnya melibatkan seseorang yang melakukan pembukaan rekening di bank, dan kemudian secara sengaja atau karena ketidaktahuan menyerahkan penguasaan dan/atau akses rekening tersebut kepada pihak lain untuk digunakan. Kegiatan jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi, baik bagi pihak yang menyerahkan atau menjual maupun pihak yang menggunakan rekening tersebut, dan dapat berpotensi disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana dan aktivitas melawan hukum. Aktivitas ini dilarang dan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serta kerugian finansial.

 

Modus Jual Beli Rekening Bank

Pelaku menggunakan berbagai cara tertentu untuk memanfaatkan ketidaktahuan atau kelalaian nasabah agar menyerahkan rekening bank miliknya sehingga para pelaku dapat menggunakan rekening tersebut untuk kepentingan tertentu. Pelaku biasanya menggunakan narasi yang tampak legal namun sebenarnya menjurus ke tindakan ilegal. Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:

  1. Iming-iming Imbalan Uang

Pelaku menawarkan sejumlah uang kepada korban atau nasabah untuk membuka rekening baru atau menyerahkan akses atas rekening yang dimiliki, yang selanjutnya digunakan oleh pihak lain.

  1. Membeli Rekening Aktif

Pelaku mencari korban nasabah yang bersedia menjual rekening pribadi yang masih aktif dan memberikan sejumlah uang kepada korban, kemudian rekening tersebut disalahgunakan untuk transaksi ilegal.

  1. Transaksi Keuangan Mencurigakan

Tanpa disadari, rekening korban / nasabah menerima dana dari pihak yang tidak dikenal tanpa tujuan yang jelas, yang dapat menjadi indikasi bahwa rekening digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil tindak kejahatan.

 

Risiko bagi Pemilik Rekening

  1. Mendukung aktifitas tindak kejahatan

Banyak pelaku penipuan online dan sindikat kejahatan digital yang memanfaatkan rekening orang lain untuk menampung dana hasil kejahatan agar tidak terdeteksi.

  1. Tanggung Jawab Hukum

Pemilik rekening dapat dimintakan pertanggungjawaban atas seluruh risiko hukum dari penyalahgunaan rekening tersebut meskipun tidak ikut menggunakan rekening tersebut untuk tindakan illegal.

  1. Pemblokiran Rekening dan Blacklist Perbankan

Rekening yang terindikasi dengan dana hasil tindak pidana dapat diblokir dan pemilik rekening tercantum dalam daftar blacklist / daftar negatif bank. Dalam jangka panjang, hal ini akan menyulitkan untuk melakukan pengajuan produk keuangan lainnya, seperti KPR, kartu kredit, atau pinjaman.

  1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Data pribadi dapat dicuri dan digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal lainnya.

 

Risiko Bagi Pengguna atau Pembeli Rekening

Penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk menampung atau menyalurkan dana hasil tindak pidana dapat berpotensi dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Konsekuensi Hukum

Praktik jual beli dan penyalahgunaan rekening bank dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cara Agar Terhindar Dari Jual Beli Rekening

  1. Jangan tergiur dengan iming-iming imbalan uang untuk menjual atau meminjamkan rekening.
  2. Selalu jaga kerahasiaan data pribadi dan perbankan termasuk nomor rekening, kartu debit, PIN, OTP, serta akses mobile dan internet banking.
  3. Gunakan rekening hanya untuk kepentingan pribadi yang sah.
  4. Segera laporkan kepada Bank apabila terdapat transaksi atau aktivitas mencurigakan pada rekening, J-Mobile dan J-Net.

 

Apabila Anda menemukan indikasi penyalahgunaan rekening atau aktivitas transaksi mencurigakan serta membutuhkan informasi lebih lanjut, segera hubungi Bank JTrust Indonesia melalui:

Bank mengajak seluruh nasabah untuk bersama-sama menjaga keamanan transaksi dan mencegah penyalahgunaan rekening demi kenyamanan dan perlindungan Bersama.

By: jtrust

News & Blogs Lainnya

Internet Banking dan Mobile Banking J Trust Bank hadir dalam tampilan baru dan layanan yang lebih lengkap. Silahkan akses menu E-Banking untuk mendapatkan mobile banking dan internet banking J Trust Bank terbaru Kepada Yth. Nasabah, Hati-hati penipuan melalui telepon/aplikasi Whatsapp/iklan di media sosial yang mengatasnamakan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. atau J Trust Bank, serta menawarkan produk J Trust Bank yang selanjutnya dikenakan biaya berlangganan tiap bulan dan meminta kode one time password (OTP) atau personal identification number (PIN) nasabah. Awas, waspada link palsu! Jangan mengakses link/tautan dengan permintaan mengisi data-data pribadi nasabah, meminta kode OTP dan PIN.