Thursday, 07 Oct 2021
Kredit perumahan atau KPR saat ini menjadi salah satu solusi yang diminati masyarakat di Indonesia untuk pendanaan pembelian rumah. Layanan perbankan ini menjadi pilihan karena harga rumah yang terus melambung tinggi sedangkan dana yang tersedia untuk membeli rumah belum sepenuhnya terkumpul.
Rumah memang menjadi salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Meskipun demikian, memilih dan membeli rumah untuk ditempati bukan menjadi perkara yang mudah. Selain harus memastikan bahwa rumah yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan, Anda juga perlu memastikan bahwa harga rumah yang ditawarkan sesuai dengan kemampuan Anda.
Bagi sebagian besar orang, membeli rumah secara kontan terasa rasa cukup berat karena mereka harus menyediakan dana tunai dalam jumlah yang sangat besar. Oleh karena itulah, banyak orang memutuskan untuk mengajukan kredit perumahan. Dengan cara ini, Anda cukup mempersiapkan uang down payment (DP) untuk pembelian rumah, kemudian melakukan pembayaran cicilan rumah setiap bulan sesuai dengan kesepakatan.
Kredit perumahan atau lebih dikenal dengan istilah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah salah satu fasilitas kredit dari perbankan kepada nasabah untuk membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia sendiri, saat ini terdapat dua jenis KPR yaitu KPR subsidi (untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah) dan KPR non subsidi (untuk masyarakat secara umum).
Jika saat ini Anda memiliki rencana untuk membeli rumah dan tertarik untuk mengajukan kredit perumahan, berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
Baca Juga: J Trust Bank Raih Penghargaan di The 12th IICD Corporate Governance Award
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA sesuai dengan kebijakan dan aturan kepemilikan aset dari Pemerintah RI) dan berdomisili di wilayah Operasional J Trust Bank.
2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah saat kredit perumahaan diajukan.
3. Batas usia maksimal saat kredit berakhir adalah:
4. Mempunyai pekerjaan dan penghasilan, dengan syarat sebagai berikut:
Apabila Anda merasa dapat memenuhi syarat-syarat pengajuan kredit perumahan di atas, maka langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa kondisi keuangan Anda dalam kondisi yang baik. Pihak dari Bank akan melakukan survey untuk menghindari kredit macet dari para nasabahnya.
Untuk memudahkan pihak bank dalam melakukan proses analisa, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat mengajukan kredit perumahan, yaitu:
1. Copy KTP suami dan istri (apabila sudah menikah)
2. Copy Passport & KITAS (untuk WNA)
3. Copy surat nikah / cerai / kematian (apabila pemohon sudah menikah atau cerai)
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy rekening koran atau tabungan untuk 3 bulan terakhir
6. Copy NPWP Pribadi
7. Copy dokumen kepemilikan agunan SHM/SHGB, IMB, dan PBB
8. Surat keterangan penghasilan atau slip gaji serta surat keterangan jabatan di perusahaan tempat pemohon bekerja apabila pemohon adalah pegawai.
9. Laporan keuangan atau copy neraca laba rugi apabila pemohon adalah wiraswasta atau profesional
10. Copy akta pendirian perusahaan dan izin usaha apabila pemohon adalah wiraswata.
11. Copy izin praktek profesi apabila pemohon adalah tenaga profesional seperti dokter, pengacara, dan lain-lain.
Tahap pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih dan menentukan rumah yang ingin Anda beli. Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua rumah dapat dibeli dengan menggunakan kredit perumahan. Jadi, Anda harus mengetahui rumah di daerah mana saja yang dapat dibeli secara kredit.
Setelah menentukan rumah yang ingin Anda beli, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui detail biaya yang harus dibayarkan. Tanyakan kepada pihak bank, berapa biaya DP yang perlu ANda keluarkan serta biaya yang perlu Anda cicil setiap bulannya.
Setelah mengetahui detail informasi mengenai biaya rumah, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran tanda jadi. Masing-masing developer perusahaan memiliki peraturan sendiri mengenai tanda jadi ini. Jadi, pastikan Anda memahaminya terlebih dahulu sebelum membayar tanda jadi tersebut.
Sebagian perusahaan developer perumahan biasanya menyatakan tanda jadi tersebut sebagai bagian dari pembayaran DP. Jika demikian, maka Anda hanya perlu membayar sisanya saja.
Pihak developer biasanya akan membantu proses pengajuan KPR ke bank pilihan. Namun jika tidak, maka Anda harus mengajukannya sendiri. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit perumahan tersebut dan tunggu persetujuan dari pihak bank.
J Trust Bank menawarkan layanan KPR dimana dana yang diberikan dapat Anda pergunakan untuk pendanaan pembelian tanah atau bangunan baik itu rumah, apartement, ruko, pembangunan rumah, atau pun renovasi rumah. Berikut adalah detail produk KPR di J Trust Bank
Merupakan fasilitas KPR dimana rumah yang diagunkan atau dijaminkan merupakan rumah baru dan diperoleh dari pihak developer yang sudah bekerja sama dengan J trust Bank ataupun perorangan.
Merupakan fasilitas KPR yang dapat Anda pergunakan untuk kebutuhan sebagai berikut:
Selain untuk pendanaan pembelian rumah, membangun atau merenovasi rumah, di dalam layanan KPR secondary ini, J Trust juga menawarkan layanan lain yaitu:
Merupakan fasilitas kredit dimana dana yang diberikan dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumtif dengan menjaminkan tanah dan bangunan yang sudah dimiliki atas nama pribadi/pasangan hidup
Baca Juga: J Trust Bank Menerima Penghargaan ICCA Peringkat I The Best Informative Website 2021
Rumah dapat menjadi salah satu aset berharga karena nilainya yang akan terus semakin tinggi setiap tahunnya. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai layanan KPR dari J Trust bank, Anda dapat menghubungi kami di nomor 15-006-15 atau mengunjungi cabang kantor J Trust terdekat di kota Anda. Kami akan dengan senang hati melayani kebutuhan Anda.