KPR J Trust adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. J Trust Bank Indonesia, Tbk dimana dana yang diberikan digunakan kebutuhan pembiayaan pembelian tanah dan bangunan, baik baru ataupun bekas berupa rumah, apartement, ruko, rukan, dan juga dapat digunakan untuk pembangunan rumah perbaikan/renovasi rumah.
KPR Primary merupakan fasilitas KPR yang diberikan kepada debitur dimana rumah yang diagunkan/jaminkan adalah rumah baru yang diperoleh dari pihak pengembang atau developer yang telah bekerjasama dengan J Trust bank maupun dari perorangan.
Jenis agunan : Rumah, Apartement, Ruko, dan Rukan.
KPR secondary merupakan fasilitas KPR yang diberikan kepada debitur untuk kebutuhan:
Jenis agunan : Rumah, Kondotel, Apartment, Ruko dan Rukan
Termasuk dari bagian KPR Secondary :
Pembiayaan yang ditujukan untuk pengalihan kredit dari bank lain ke J Trust Bank dengan debitur dan agunan yang sama
Pembiayaan yang ditujukan untuk penambahan fasilitas kredit yang ada di J Trust Bank dengan agunan yang sama.
KPR Serbaguna adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh J Trust Bank dimana dana yang diberikan digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumtif calon debitur dengan menjaminkan/ mengagunkan tanah dan bangunan dan/atau untuk keperluan refinancing.
Maksimal plafond : sebesar Rp. 2 Miliar
Simulasi Angsuran menggunakan Rate 8,88% (sesuai dengan program yang berlaku)
Syarat umum untuk memperoleh KPR J Trust
No |
Jenis Dokumen |
Pegawai |
Wiraswasta |
Profesional |
---|---|---|---|---|
1 |
Copy KTP Pemohon & Pasangan (bila ada) |
|||
2 |
Copy Surat Nikah/Cerai/Kematian (Bagi yg telah menikah/cerai) |
|||
3 |
Copy Kartu Keluarga |
|||
4 |
Copy Rekening Koran/tabungan 3 bulan terakhir |
|||
5 |
Copy NPWP Pribadi |
|||
6 |
Asli Slip gaji terakhir / Surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan*)
* Surat keterangan dari perusahaan tentang penghasilan, lamanya bekerja serta jabatan terakhir, disampaikan dalam satu surat keterangan |
|||
7 |
Copy Neraca laba Rugi / Informasi keuangan terakhir |
- |
||
8 |
Copy Akta pendirian perusahaan dan izin-izin usaha |
- |
- |
|
9 |
Copy izin-izin praktek profesi |
- |
- |
|
10 |
Copy dokumen kepemilikan agunan SHM/SHGB, IMB & PBB |
Minimal Rp. 250 ribu atau
Sesuai dengan tagihan dari Jasa Penilai (KJPP)
Biaya ini dibayarkan oleh debitur dimuka untuk perlindungan selama jangka waktu kredit