Lembaga Penjamin Simpanan

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.

Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS termasuk PT Bank JTrust Indonesia Tbk. 

Program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Informasi Suku Bunga Wajar dan Maksimum Nilai Simpanan LPS

  • Maksimum tingkat suku bunga yang wajar bagi penjaminan LPS mulai 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025 untuk Penjaminan Bank Umum adalah 4,00% (Rupiah) dan 2.25% (Valuta Asing)
  • Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar untuk setiap Nasabah dalam satu Bank.
Informasi lebih lanjut dan terkini dapat mengunjungi situs web arrow right www.lps.go.id
Internet Banking dan Mobile Banking J Trust Bank hadir dalam tampilan baru dan layanan yang lebih lengkap. Silahkan akses menu E-Banking untuk mendapatkan mobile banking dan internet banking J Trust Bank terbaru Kepada Yth. Nasabah, Hati-hati penipuan melalui telepon/aplikasi Whatsapp/iklan di media sosial yang mengatasnamakan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. atau J Trust Bank, serta menawarkan produk J Trust Bank yang selanjutnya dikenakan biaya berlangganan tiap bulan dan meminta kode one time password (OTP) atau personal identification number (PIN) nasabah. Awas, waspada link palsu! Jangan mengakses link/tautan dengan permintaan mengisi data-data pribadi nasabah, meminta kode OTP dan PIN.