Program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Informasi Suku Bunga Wajar dan Maksimum Nilai Simpanan LPS
- Maksimum tingkat suku bunga yang wajar bagi penjaminan LPS mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 untuk Penjaminan Bank Umum adalah 3,50% (Rupiah) dan 2,00% (Valuta Asing)
- Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar untuk setiap Nasabah dalam satu Bank.