Nasabah yang terhormat,
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan transaksi anda, bersama ini diberitahukan bahwa efektif tanggal 27 Oktober 2025 terdapat penyesuaian biaya penggantian kartu: Debit dan ATM khusus karena rusak, hilang atau tertelan di mesin ATM dengan rincian sebagai berikut :
|
BIAYA PENGGANTIAN ATM |
|
|
Sebelum 27 Oktober 2025 |
Efektif 27 Oktober 2025 |
|
Rp. 100.000,- |
Rp 50.000,- |
Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit/ ATM dengan mengunjungi Kantor Cabang J Trust Bank terdekat.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kantor Cabang J Trust Bank, menghubungi J Trust Call 1500 615 (Lokal), +6221 29261000 (Internasional) dan Customer Care customercare@jtrustbank.co.id
Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada J Trust Bank sebagai pilihan mitra perbankan Anda.
Hormat kami,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
PT Bank JTrust Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjaminan LPS