Program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Informasi Suku Bunga Wajar dan Maksimum Nilai Simpanan LPS
- Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027: 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
- Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar untuk setiap Nasabah dalam satu Bank.