Jakarta, 10 Juli 2025 – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) mendukung penataan dan integrasi Lapangan Banteng dengan Kawasan Gedung A.A. Maramis. Penataan integrasi ini merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementrian Keuangan RI, menggunakan pembiayaan non-APBD melalui kompensasi pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) J Trust Bank. Pelaksanaan kegiatan penataan ini akan dimulai pada Juli 2025 dan ditargetkan selesai Maret 2026.
Penataan ini bertujuan untuk mengintegrasikan ruang hijau antara Lapangan Banteng dan kawasan Gedung A.A. Maramis sebagai kerangka kerja pembentukan kawasan heritage Jakarta (Formal-Heritage District).
Pendekatan desain yang akan diterapkan di koridor antara Lapangan Banteng dan Kawasan Gedung A.A. Maramis memungkinkan terciptanya zona integrasi yang tidak hanya menghubungkan dua titik bersejarah, tetapi juga menghidupkan kawasan sebagai ruang kota yang aktif, edukatif, dan ramah bagi pejalan kaki. Dengan demikian, integrasi kawasan ini tidak semata bersifat fisik, melainkan juga membangun kembali hubungan manusia dengan ruang sejarah.
Lebih dari itu, desain kawasan akan memprioritaskan pejalan kaki sebagai pengguna utama ruang kota. Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah konsep woonerf atau shared street yang diperkenalkan oleh Niek De Boer, yaitu sistem jalan yang menghapus batas kaku antara kendaraan dan pejalan kaki.
Alih-alih memisahkan trotoar dan marka jalan secara tegas, ruang dirancang menyatu agar menciptakan pengalaman berjalan kaki yang aman, nyaman, dan terbuka bagi beragam aktivitas sosial. Desain ini juga akan mengedepankan pedestrian dan pesepeda, dengan menghadirkan elemen-elemen seperti pohon peneduh, tempat duduk, serta permukaan jalan berpola. Elemen-elemen tersebut tidak hanya memperlambat laju kendaraan, tetapi juga memperkuat kesan ruang bersama yang inklusif.