Tabungan J Trust (Payroll) adalah layanan bagi para karyawan/ti di suatu perusahaan dalam pembayaran gaji agar lebih aman, tepat jumlah dan cepat sekaligus tetap memberikan benefit lebih bagi karyawan/ti tersebut.
Rekening atas nama Perorangan ( Karyawan/ti Perusahaan).
Tabungan dalam mata uang Rupiah (IDR).
Kartu identitas diri yaitu KTP, NPWP (jika dipersyaratkan).
Mengisi Formulir:
- Data Nasabah (untuk pembukaan rekening pertama kali)
- Pembukaan Rekening (Tabungan J Trust - Payroll)
Mengisi dan menandatangani Kartu Contoh Tanda Tangan.
Setoran awal minimum Rp50.000,-.
Saldo minimum Rp50.000,-.
Biaya administrasi bulanan Tabungan Rp5.000,-.
Suku bunga (dapat berubah sewaktu-waktu):
- ≤ Rp50.000 = 0%
- Rp50.001,- s/d Rp100.000.000,- = 1%
- ≥ Rp100.000.000,- = 3%
Mendapatkan kartu ATM Gratis sehingga dapat melakukan tarik tunai/transfer/pembayaran/pembelian di seluruh jaringan ATM J Trust Bank, Jaringan ATM Bersama & ATM Prima serta dapat dipergunakan untuk transaksi belanja melalui Jaringan Prima Debit.
Biaya administrasi bulanan kartu ATM Gratis.
Perusahaan peserta jasa payroll akan dikenakan biaya jasa sebesar Rp 2.000,- per rekening karyawan/ti atau sesuai kesepakatan dengan bank/cabang.
Penutupan rekening tabungan hanya dapat dilakukan di cabang pembuka rekening dan dilakukan oleh pemegang rekening.
Lakukan pencetakan buku secara berkala.
Penggantian buku tabungan dapat dilakukan di seluruh kantor J Trust Bank. Khusus untuk penggantian buku karena hilang, wajib disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) J Trust Debit Card dan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menyimpan kartu.
Memastikan J Trust Debit Card selalu ditangan nasabah dan tidak dipindahtangankan dengan cara apapun kepada pihak lain.
Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan pada bagian belakang J Trust Debit Card (Kartu ATM J Trust Bank).
Jika kartu hilang, tertelan atau gagal transaksi, maka:
Segera menghubungi J Trust Call di 1500 615 untuk dilakukan pemblokiran kartu atau konfirmasi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu oleh pihak lain.
Melakukan penggantian kartu hilang/tertelan dengan mendatangi J Trust Bank terdekat.
Khusus untuk kartu hilang wajib dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Pelaporan gagal transaksi juga dapat dilakukan di seluruh kantor J Trust Bank dengan mengisi formulir pengaduan nasabah dan klaim gagal transaksi.
Tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan sebagai rekening tidak aktif (Dorman Account).
Apabila terdapat perbedaan pencatatan saldo yang ada di buku tabungan dengan yang ada di pencatatan bank, maka yang digunakan adalah yang dari saldo pencatatan bank.