Mendapatkan Kartu ATM J Trust Bank yang dapat dipergunakan pada jaringan ATM J Trust Bank, ATM Bersama, Prima dan jaringan lainnya yang bekerja sama dengan J Trust Bank.
Frekuensi penarikan di mesin ATM tidak dibatasi sepanjang sesuai dengan limit pada jenis Kartu ATM J Trust Bank.
Tabungan J Trust adalah produk simpanan berupa tabungan yang memberikan benefit lebih bagi nasabah, yaitu selain memperoleh bunga yang kompetitif, nasabah juga memperoleh Kartu ATM J Trust Bank yang dapat dipergunakan untuk transaksi.
Kartu identitas diri yaitu KTP, atau Passport disertai KITAS/KITAP, NPWP.
Mengisi Formulir:
- Data Nasabah (jika baru pertama kali menjadi Nasabah J Trust Bank)
- Pembukaan Rekening (jika akan membuka rekening sesuai produk)
Mengisi dan menandatangani Kartu Contoh Tanda Tangan.
Jika nasabah merupakan perusahaan, maka siapkan fotocopy akta pendirian, akta perubahan terbaru, SIUP, TDP, NPWP, surat keterangan domisili, data pengurus perusahaan dan KTP pengurus, surat pengesahan dari kementerian, dll.
Penutupan rekening tabungan hanya dapat dilakukan di cabang pembuka rekening dan dilakukan oleh pemegang rekening.
Lakukan pencetakan buku secara berkala.
Penggantian buku tabungan dapat dilakukan di seluruh kantor J Trust Bank. Khusus untuk penggantian buku karena hilang, wajib disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) J Trust Debit Card dan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menyimpan kartu.
Memastikan J Trust Debit Card selalu ditangan nasabah dan tidak dipindahtangankan dengan cara apapun kepada pihak lain.
Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan pada bagian belakang J Trust Debit Card (Kartu ATM J Trust Bank).
Jika kartu hilang, tertelan atau gagal transaksi, maka:
Segera menghubungi J Trust Call di 1500 615 untuk dilakukan pemblokiran kartu atau konfirmasi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu oleh pihak lain.
Melakukan penggantian kartu hilang/tertelan dengan mendatangi J Trust Bank terdekat.
Khusus untuk kartu hilang wajib dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Pelaporan gagal transaksi juga dapat dilakukan di seluruh kantor J Trust Bank dengan mengisi formulir pengaduan nasabah dan klaim gagal transaksi.
Tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan sebagai rekening tidak aktif (Dorman Account).
Apabila terdapat perbedaan pencatatan saldo yang ada di buku tabungan dengan yang ada di pencatatan bank, maka yang digunakan adalah yang dari saldo pencatatan bank.